Imbas dikeluarkannya kebijakan penghapusan layanan bagasi gratis oleh dua maskapai Grup Lion Air, Komisi V DPR RI segera memanggil Kementerian Perhubungan serta manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air. Kebijakan tersebut secara efektif akan mulai diberlakukan pada 8 Januari 2019.
“Kami segera memanggil pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub serta manajemen dua maskapai itu, terkait persoalan yang menimbulkan keresahan publik dalam beberapa hari terakhir,” ujar Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis di Kupang, NTT, Senin (7/1/2019), seperti dikutip Tempo.
Dalam rapat dengan agenda dengar pendapat itu pihaknya akan mencari alasan terkait pencabutan bagasi cuma-cuma itu.
Terkait permasalahan itu, Komisi V DPR RI meminta operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap maskapai penerbangan harus menaati peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa perubahan peraturan harus sampaikan ke pihak Kemenhub,” ujar dia.
Komisi V DPR RI juga meminta operator maskapai penerbangan nasional dengan pelayanan standar minimum (no frill) untuk mensosialisasikan pengaturan bagasi berbayar kepada seluruh konsumen dan masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi.
Fary juga meminta agar operator maskapai penerbangan nasional senantiasa melaksanakan dan meningkatkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan serta melakukan peningkatan pengawasan terhadap kebijakan bagasi berbayar.
“Jangan sampai pencabutan itu tidak dibarengi dengan peningkatan standar keselamatan serta keamanan bagasi,” cetusnya.