Pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran. Salah satunya, mengimplementasikan jaga jarak fisik dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
“Misalnya, bus berkapasitas 50 penumpang hanya dapat menampung 25 orang. Karena itu, harga tiketnya dinaikkan,” kata Ridwan Djamaluddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Marves) di Jakarta, Ahad (5/4/2020).
Ridwan menambahkan, kendaraan pribadi juga dibatasi penumpangnya, maksimal setengah dari kapasitasnya. Sementara untuk sepeda motor tidak boleh membonceng penumpang. “Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Dikatakannya pula, setiap orang yang mudik diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di daerah mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke kota tempat tinggalnya. Di samping itu, setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan. Maka dengan kebijakan ini, kata Ridwan, jumlah pemudik diperkirakan sedikit.
Pemerintah memang meminta semua orang untuk tidak mudik tahun ini. Bahkan aparatur sipil negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik. Iming-imingnya, Pemerintah akan memberikan insentif ekonomi bagi mereka yang tidak mudik.
Ridwan mengatakan, sekarang ini, Kementerian Perhubungan, Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga terkait lainnya, sedang mengerjakan buku panduan sebagai standar prosedur operasional (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi publik akan dilakukan sebelum buku panduan ini diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku itu akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” ungkap Ridwan.