BPK Minta Citilink Indonesia Batalkan Kerja Sama dengan Mahata Aero

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kerja sama yang dilakukan antara Citilink Indonesia dengan Mahata Aero Teknologi dibatalkan. Hal ini dicetuskan setelah BPK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Dari pemeriksaan tersebut, ada sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan maskapai pelat merah ini.

“BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama PT Citiliink dengan PT Mahata Aero Teknologi,” ujar Anggota III BPK Achsanul Qosasi, seperti dinukil dari detikFinance, Rabu (10/7/2019).

Seperti diketahui, kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia bermula ketika dua komisaris keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas dalam Penerbangan antara Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia.

Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata Aero sebesar US$ 239.940.000, yang di antaranya sebesar US$ 28.000.000 bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Padahal, uang itu masih dalam bentuk piutang namun diakui sebagai pendapatan.

Di samping itu, BPK juga meminta Garuda Indonesia melakukan penyajian kembali laporan keuangan tahun 2018.

“BPK merekomendasikan agar Garuda Indonesia melakukan restatment atas penyajian laporan keuangan 2018,” kata Achsanul.

Dia menegaskan, rekomendasi BPK merupakan mandat Undang-undang yang wajib dijalankan.

“Rekomendasi itu wajib karena mandat UU. Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, akan melanggar UU,” tandasnya.