Bolehkah Wanita Hamil Terbang dengan Pesawat?

Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa tidak semua wanita yang sedang hamil diperkenankan untuk terbang (bepergian) menggunakan moda transportasi pesawat udara. Berdasarkan prosedur dan aturan penerbangan yang berlaku, ada batas usia kehamilan yang tidak diperbolehkan untuk terbang dengan pesawat.

Jika seorang penumpang wanita sedang dalam kondisi hamil dan ingin terbang dengan pesawat, secara prosedur penumpang tersebut harus menandatangai surat pernyataan kehamilan (pregnant mother).

Menurut standar prosedur layanan penerbangan, penumpang harus selalu memberikan informasi secara rinci, jelas dan sesuai keadaan sebenarnya jika sedang hamil kepada petugas layanan darat, ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

Lalu, berapa usia yang diperkenankan untuk terbang dan apa persyaratannya? Dalam sebuah kesempatan, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan:

Untuk usia kehamilan kurang dari 28 minggu diharuskan membawa surat dokter yang menerangkan bahwa si penumpang dalam masa kehamilan. Si penumpang juga harus menandatangani surat pernyataan dan formulir indemnity agar diizinkan melakukan perjalanan udara.

Untuk usia kehamilan 28 – 35 minggu, penumpang diwajibkan membawa surat layak terbang (fitness for air travel atau medical information) resmi dari dokter. Namun dengan catatan, tanggal surat tidak melebihi tiga hari sebelum waktu keberangkatan pesawat yang dijadwalkan. Kemudian penumpang juga tetap diwajibkan menandatangani surat pernyataan serta formulir indemnity.

Sementara itu, untuk usia kehamilan lebih dari 35 minggu, penumpang tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan. Tentu yang dikhawatirkan adalah terjadinya kontraksi saat penumpang dalam penerbangan. Bahkan, bisa saja melahirkan saat masih dalam penerbangan.