Boleh Ada Fuel Surcharge, Garuda dan Citilink Akan Sikapi dengan Cermat

Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia menyikapi secara positif kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

“Kebijakan fuel surcharge akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan. Tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).

Menurut Irfan, kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan. “Diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa adanya kebijakan fuel surcharge akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. “Hal ini akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut,” ucap Irfan.

Foto: AP II