Boeing menyatakan secepatnya akan membayarkan uang santunan kepada seluruh keluarga korban meninggal dalam kecelakaan pesawat 737 MAX 8 milik maskapai Lion Air dan Ethiopian Airlines beberapa waktu lalu.
Namun, jumlah uang kompensasinya hanya US$50 juta (sekitar Rp697miliar) dari anggaran yang disiapkan Boeing sebesar US$100 juta (sekitar Rp1,4triliun).
Dikutip dari Reuters, Kamis (18/7/2019), Boeing secara khusus menyewa seorang ahli ganti rugi bernama Ken Feinberg untuk menangani pembayaran uang santunan tersebut. Dia menyatakan bersama anak buahnya akan segera membuat aturan klaim bagi keluarga korban.
Sisa anggaran yang disiapkan pabrikan pesawat asal Amerika Serikat itu akan dibagi-bagi kepada pemerintah Indonesia dan Ethiopia yang menjadi lokasi kecelakaan, serta sejumlah lembaga nirlaba yang membantu keluarga korban.
Feinberg menyebutkan akan bekerja sama dengan advokat Camille Biros untuk mengurus pembayaran santunan itu. Nantinya uang itu akan disalurkan melalui sebuah yayasan yang ditunjuk Boeing, Feinberg dan Biros.
“Dengan menggandeng Feinberg serta Biros, kami berharap keluarga korban mendapatkan hak-hak mereka secepatnya,” kata Direktur Eksekutif Boeing, Dennis Muilenburg.
Sejumlah keluarga korban sempat sangat gusar kepada Boeing atas penawaran santunan sebesar Rp1,4triliun. Mereka memandang Boeing hanya melakukan pencitraan.
Terkait dengan produk seri 737 MAX, sampai saat ini proses perbaikan yang dilakukan Boeing belum selesai. Mereka menyatakan pemutakhiran perangkat lunak untuk sensor anti-stall ternyata bermasalah.
Akibatnya, batas pencabutan larangan terbang nampaknya akan diundur hingga November mendatang. Kondisi itu dibenarkan Plt Kepala Otoritas Penerbangan Sipil AS (FAA), Dan Elwell. Elwell menyatakan mereka terus menemukan kejanggalan dalam perangkat yang diusung 737 MAX.
“Pesawat 737 MAX tidak bakal terbang sampai lolos pengujian yang rinci,” tegas Elwell.
Pada akhir Oktober 2018, armada pesawat 737 MAX 8 milik Lion Air dalam penerbangan JT610 jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang di dalamnya.
Kemudian pada pekan kedua Maret 2019, pesawat jenis yang sama milik Ethiopian Airlines jatuh di Addis Ababa, ibu kota Ethipia dan menewaskan 157 orang dalam pesawat itu.
Kedua kecelakaan fatal tersebut terjadi tak lama setelah pesawat lepas landas. Sejak itu sejumlah negara melarang penerbangan menggunakan pesawat Boeing seri 737 MAX.