PT ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran tahun 2019/ 1440 Hijriah. Tarif tiket akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari.
Ketentuan ini akan ditetapkan selama periode 30 Mei hingga 3 Juni 2019 pada Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sementara di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni diberlakukan pada 7 Juni sampai dengan10 Juni 2019.
“Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu (29/5/2019).
Lebih jauh Budi menjelaskan diskon tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu (termasuk pembulatan) untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan golongan IV dan diterpakan mulai pukul 08.01-19.59 WIB.
Sementara kenaikan tarif tiket sebesar 10% berlaku untuk golongan yang sama dan diterapkan mulai pukul 20.00-08.00 WIB.
“Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular. Dengan adanya ketentuan ini kami harapkan tidak semua penumpang menumpuk di satu waktu saja,” jelas Budi.
Sehingga, lanjutnya, tidak terjadi antrian panjang di malam hari lagi sampai ke jalan tol.
“Harapannya dengan adanya kebijakan ini dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Budi, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku dengan adanya pemberlakuan diskon dan kenaikan tarif ini.