Mulai Operasi Lagi, Citilink Imbau Calon Penumpang Lengkapi Dokumen Perjalanan

Maskapai Citilink mulai 1 Juni 2020 akan beroperasi kembali melayani penerbangan penumpang. Terkait hal ini, seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk senantiasa memperhatikan syarat dan ketentuan dokumen perjalanan yang berlaku.

“Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi,” kata Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahjo di Cengkareng, Ahad (31/5/2020).

Juliandra menyebutkan, dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah surat keterangan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari.

Selain itu, diperlukan juga surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.

Dia mengatakan, khususnya pada penerbangan Citilink 1-7 Juni 2020, Citilink mewajibkan calon penumpang untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pemerintah dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020.

Baca Juga:

Angkasa Pura II Dapat Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI

Begini Prosedur Pelayanan Bandara AP 1 di Situasi New Normal

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang diimbau untuk dapat mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan.

“Sebagai contoh, bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id. Bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.”

Juliandra menyatakan, Citilink senantiasa memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya. Yakni, dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 maupun Kementerian Perhubungan.

“(Hal ini) untuk memastikan penerbangan berjalan dengan optimal dan tentunya tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan,” tandasnya.

Sebelumnya, Citilink membuka kembali layanan penerbangan penumpang rute domestik pada 8 Mei 2020. Namun kemudian menangguhkan sementara operasional penerbangannya sejak 22 Mei hingga 31 Mei 2020.