Besok Batas Tenggat Waktu Kemenhub untuk Sriwijaya Air

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Avirianto mengatakan bahwa 18 dari 30 pesawat Grup Sriwijaya Air tak laik terbang. Jumlah itu berdasarkan data Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.

“Kita kan pengawasan ketat setiap hari. Dari 30 pesawat (milik Grup Sriwijaya), yang terbang cuma 12. Berarti sistem kontrol kita dari Sriwijaya bagian quality-nya sudah grounded 18 pesawat,” ujar Avirianto di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Avirianto mengatakan, dalam menginspeksi kelaikan pesawat, pihaknya melibatkan sejumlah inspektur yang resmi dan kompeten.

“Jadi memang pemerintah itu tidak sewenang-wenang, jadi beri keleluasaan ke mereka untuk bisa sadar diri kalau memang tidak mampu dia berhentikan sendiri,” tuturnya.

Dengan kondisi jumlah kelaikan armadanya saat ini, Grup Sriwijaya masih menjalankan operasional penerbangannya, namun tetap dalam pengawasan DKUPPU.

Terkait kondisi tersebut, sejumlah direksi Sriwijaya Air justru mengajukan surat rekomendasi kepada Plt. Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena untuk menghentikan sementara operasional maskapai. Para direkti itu menilai armada maskapai sudah tidak memenuhi kelaikan, baik dari segi teknis, operasional maupun finansial.

Namun, surat tersebut belum digubris hingga berujung pada pengunduran diri dua direksi, yakni Direktur Operasi Sriwjaya Air, Capt. Fadjar Semiarto dan Direktur Teknik Romdani Ardali Adang.

Terkait hal ini, Avirianto akan menunggu keputusan dari grup maskapai tersebut hingga besok, Rabu, 2 Oktober 2019. Apabila tidak ada tindakan dari Sriwijaya Air, maka Kemenhub akan mengambil keputusan.

“Pokoknya itu nanti setelah tanggal 2 Oktober kita rapat, Sriwijaya berubah apa tidak. Kalau memang berubah kita abaikan, kalau dia tidak berubah makin menurun kita ambil keputusan kita nanti bisa setop operasi atau segala macam,” tegasnya.