Dua jenis pengaturan lalu lintas diberlakukan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 11-17 November 2022 pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA di Bali. Dua pengaturan itu adalah skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
“Kami sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran. Pada saat survei kinerja lalu lintas di Bali, wisata sudah tumbuh, sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat dan ramai, tapi lancar. Lalu lintas padat, terutama di Sanur,” kata Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan pers secara daring, Jumat (04/11/2022). Hadir pada acara ini, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali, Kompol I Made Subadi.

Oleh karena itu, kata Cucu, diberlakukanlah skema rekayasa ganjil genap dan pembatasan angkutan barang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.
“Kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh. Pengaturan lalu lintas ini demi kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT sekaligus menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ucap Cucu.
Uji coba rekayasa lalu lintas itu, ucap Cucu, akan dilakukan pada tanggal 9-10 November 2022. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA,” katanya.
Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama. Yakni ruas
Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur; Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran; Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai; Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua; Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa; Simpang Lapangan Terbang (DPS)-Tugu Ngurah Rai; 042 Jimbaran-Uluwatu; Jalan Tol Bali Mandara; Jalan Uluwatu II; dan Jalan Raya Kampus Udayana.
Cucu menyampaikan, pengaturan lalu lintas itu tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan. Yaitu kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Juga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. Terkecuali mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal-hal pengecualian dalam hal terjadi bencana ataupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Cucu.