Berlaku Hingga Mei, Angkutan Lebaran 2020 Insentif Tetap Berlaku?

Hari ini (Rabu, 26/2/2020) pemerintah akan kembali mengumpulkan seluruh perusahaan maskapai penerbangan nasional untuk membahas insentif yang akan diberikan. Pemberian insentif dilakukan pemerintah dan sejumlah BUMN untuk mendorong geliat industri aviasi yang sedang lesu karena dampak virus Corona.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian insentif akan dilakukan selama 3 bulan, mulai awal Maret hingga Mei 2020. Insentif diberikan khususnya untuk mendongkrak minat wisatawan untuk bepergian menggunakan angkutan udara selama periode low season tahun ini.

Namun periode pemberian insentif tersebut akan bertepatan dengan high season musim angkutan Idhul Fitri 1441 H pada pertengahan Mei 2020. Terkait hal ini Budi mengatakan bahwa pemerintah akan melihat perkembangannya.

“Pada dasarnya kita memberikan kesempatan selama 3 bulan. Nanti kita lihat apakah situasinya sudah recovery. Kalau belum recovery, kita pertimbangkan untuk memperpanjang,” tutur Budi di Jakarta.

Baca Juga:

Bukan Maskapai, Penumpang Pesawat yang Dapat Insentif

Insentif untuk Maskapai Masih Dikalkulasikan oleh Pemerintah

Budi menyebutkan, insentif ini berlaku untuk 10 destinasi waisata prioritas. Destinasi-destinasi tersebut adalah Batam, Denpasar, Jogjakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto Rahardjo menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan pemerintah untuk menstimulus industri penerbangan dalam menggeliatkan sektor pariwisata bukan serta-merta diberikan untuk maskapai, namun diberikan langsung bagi penumpang pesawat.

“Insentif ini bukan kepada maskapai, tapi langsung kepada penumpang. Insentif yang diberikan adalah end-to-end, artinya adalah dari pemerintah bersama beberapa pelaku pelayanan (memberikan) langsung kepada penumpang,” terang Novie di Jakarta, Selasa (25/2/2020) sore.

Novie menyebutkan, penumpang yang mendapatkan insentif ini hanya seperempat dari total ketersediaan kursi pesawat.

“Itungan kami adalah 25 persen seat capacity. Kalau pesawatnya seri 737-800 dengan rata-rata 180 pax, itu kurang lebih maksimalnya 45 orang (yang dapat insentif),” urainya.

Besaran insentif yang diterima penumpang beragam, tergantung kategori layanan maskapai yang dipilih. Untuk maskapai kategori full services, 25 persen penumpang akan mendapatkan insentif sebesar 45 persen dari harga tiket. Sementara bila menggunakan jasa maskapai medium services, penumpang akan mendapatkan insentif sebesar 48 persen. Sedangkan maskapai dengan layanan no frill atau LCC penumpang mendapatkan 50 persen insentifnya.