Sebagaimana diatur dalam PM No. 185/2015 Pasal 3, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Di Indonesia, maskapai dengan layanan full service adalah Garuda Indonesia dan Batik Air. Sementara Trigana Air, ExpressAir, Sriwijaya Air, NAM Air dan TransNusa mengusung layanan medium services. Sedangkan maskapai-maskapai yang menyediakan layanan no frills (low-cost carrier/LCC) yakni Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia X, Citilink Indonesia dan Susi Air.
Ketiga kolompok layanan di atas memberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Maskapai dengan layanan full service menyediakan layanan bagasi tercatas dengan bobot maksimal 20 kg tanpa dikenakan biaya. Sedangkan bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya. Sementara kelompok no frills dikenakan biaya untuk layanan bagasi tercatat.
Bagasi gratis di maskapai LCC
“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B. Pramesti, Jum’at (4/1/2018).
Disebutkannya, setidaknya ada empat persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi bila maskapai LCC ingin memberlakukan kebijakan bagasi gratis.
Pertama, maskapai melakukan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015 untuk mendapatkan persetujuan Dirjen Hubud terlebih dahulu.
Kedua, maskapai memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
Ketiga, maskapai melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media massa dan media sosial.
Terakhir, maskapai melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stakeholder terkait, seperti Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan,” tutup Polana.