Gapura Angkasa mengumumkan penghentian seluruh layanan ground handling Grup Sriwijaya Air, Kamis (26/9/2019).
Penghentian ini berdasarkan surat perusahaan bernomor No. GAPURA/DZ/2122/SEP/2019 yang ditandatangani Direktur Utama Gapura Angkasa pada tanggal 25 September 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Grup Sriwijaya Air belum membayar kewajiban sejumlah Rp43.592.101.326 kepada Gapura Angkasa.
“Merujuk kontrak kerja sama antara PT Gapura Angkasa dan Sriwijaya Air SGHA No. GAPURA/OC/SGHA/SJ/2001/JAN/2019. Bahwasannya sampai dengan saat ini per tanggal 25 September 2019 outstanding Sriwijaya Group terhadap GApura sebesar Rp43.592.101.326,” bunyi paragraf pertama dalam surat tersebut.
Angka tersebut dengan rincian; kewajiban Sriwijaya Air sebesar Rp32.383.584.521 dan Nam Air sejumlah Rp11.208.516.805. Gapura meminta Grup Sriwijaya Air untuk bisa menyelesaikan kewajibannya paling lambat hingga 30 September 2019.
“Sampai dengan saat ini, kami belum menerima pembayaran dari Sriwijaya Air Group. Oleh karena itu kami mohon kiranya Sriwijaya Air dan Nam Air ada itikad baik untuk dapat menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat hari Senin, 30 September 2019.”
Gapura menyebutkan, pihaknya akan memberlakukan cash basis di semua stasiun, bahkan menutup semua layanan ground handling bila Grup Sriwijaya Air tidak dapat menyelesaikan kewajibannya.
“Dengan sangat menyesal Gapura akan memberlakukan cash basis di semua stasion, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk memberhentikan seluruh layanan ground handling Sriwijaya Group.”