Belum Ada Temuan Maskapai Langgar Aturan TBA Baru di Bandara Kualanamu

Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan baru tarif tiket pesawat di sejumlah bandara. Setelah sebelumnya memantau di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemarin (Ahad, 19/5/2019) pemantauan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, sejumlah operator penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap KM 106 Tahun 2019.

“Berdasarkan hasil pemantauan terkait penerapan tarif penumpang kelas ekonomi dengan keberangkatan Bandara Kualanamu tidak ditemukan pelanggaran atas aturan KM 106 Tahun 2019,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, Senin (20/5/2019).

Dia menyebutkan, dari laporan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Bintang Hidayat, maskapai di bandara tersebut telah menyesuaikan tarifnya terhadap aturan yang berlaku saat ini.

“Untuk penerbangan menuju ke Jakarta, Garuda Indonesia menetapkan 1 harga yakni kelas Y (tertinggi) sebesar Rp1.799.000, dan menetapkan 1 harga yakni kelas A (tertinggi) untuk Citilink sebesar Rp1.529.150 dan tarif tersebut masih sesuai dengan aturan,” terang Bintang.

Sementara itu, Polana menegaskan akan terus memantau tarif maskapai dan berharap masyarakat dapat menjangkau penyesuaian tarif yang diberlakukan.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap maskapai dalam memberlakukan tarif agar tidak melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjangkaunya,” tandas Polana.