Angkasa Pura II (AP II) menerapkan prosedur baru penanganan barang hilang atau tertinggal di bandara-bandara yang dikelolanya.
Prosedur ini memberikan kepastian penananganan terhadap barang hilang atau tertinggal. Dengan catatan, barang tersebut ditemukan personel AP II. Maka dipastikan barang itu berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
VP of Airport Global Service AP II, Anindita Galuh Wardhani mengatakan, prosedur penanganan barang hilang atau tertinggal mulai diberlakukan per 1 September 2019.
“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” terang Anindita, Sabtu (7/9/2019).
Perlu diperhatikan, barang hilang atau tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Barang hilang atau tertinggal juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.
Berikut prosedur penanganannya:
- Masa simpan barang hilang atau tertinggal adalah 30 hari kalender.
- Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya adalah 1×24 jam.
- Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
- Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan atau dihancurkan (kategori tertentu).
Bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service AP II di bandara.
Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.
Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang atau tertinggal.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.
Jika barang hilang atau tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena juga memanfaatkan aplikasi. Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST).
Lalu, personel AP II cukup mengunggah BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa.
Menyusul prosedur yang berlaku ini, maka AP II memberlakukan masa transisi dengan menetapkan sejumlah kebijakan terhadap barang hilang atau tertinggal yang saat ini sudah ditemukan di bandara.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Seluruh barang yang ditemukan sebelum tanggal 1 Januari 2019 akan dimusnahkan atau disumbangkan.
- Seluruh barang yang ditemukan pada periode 1 Januari-31 agustus 2019 akan dimusnahkan atau disumbangkan dalam 30 hari kalender setelah dilakukan publikasi.
- Seluruh barang yang ditemukan setelah tanggal 31 Agustus 2019, mengikuti ketentuan yang berlaku (prosedur baru yang berlaku mulai 1 September 2019).