Bandara Kuala Kurun Mau Dikembangkan, Pemkab Hibahkan Tanah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk pengembangan Bandara Kuala Kurun. Penyerahan dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dokumen Barang Milik Daerah (BMD) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti.

Polana mengatakan, penyerahan sertifikat tanah dari Pemkab Gunung Mas adalah satu bukti adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Tujuan dihibahkannya lahan untuk pembangunan bandara adalah untuk meningkatkan konektivitas selaligus optimalisasi Bandara Kuala Kurun sesuai rencana induknya,” kata Polana.

Menurutnyam konektivitas antar moda transportasi itu sangat penting, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Dia berharap peningkatan pelayanan pada moda transportasi udara dapat mengembangkan potensi daerah dengan optimal.

“Kami berharap dengan adanya bandar udara, pemerintah daerah dan stakeholder dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan wilayahnya, yaitu dengan promosi terutama untuk perekonomian dan potensi wisata,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menjelaskan, hibah lahan tersebut merupakan upaya Pemkab Gunung Mas untuk terus berkembang maju.

“Kami berharap bandara terus dapat dikembangkan, dan ke depanya Bandara Kuala Kurun dapat didarati pesawat sejenis ATR 72,” kata dia.

PAda kesempatan yang sama, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Asri Alie menjelaskan, hibah tanah bersertifikat yang diberikan seluas 70.200 m2 dan 49.710 m2 di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.

Dengan diterbitkannya sertifikat lahan yang baru, maka tidak ada lagi lahan di wilayah Bandar Udara Kuala Kurun yang belum bersertifikat.

“Saat ini, lahan yang tersedia masih berupa lahan kosong yang rencananya diperuntukan untuk pengembangan bandara ke depan, seperti pengembangan sisi udara sesuai dengan studi rencana induk Nomor 123 Tahun 2019,” ujarnya.