Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga Diaktifkan

Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga, Jawa Tengah, mulai aktif pada 1 Juni 2021. Sementara untuk operasional penerbangan komersial perdananya pada 3 Juni 2021.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II telah mendapatkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Nomor 0163/SBU-DBU/IV/2021 selaku operator Bandara Jenderal Besar Soedirman sesuai dengan ketentuan PM 83 Tahun 2017 tentang Bandar Udara (Aerodrome). Ini sejalan dengan telah dipenuhinya persyaratan operasionalnya suatu bandara.

“Dengan terbitnya izin dari Kementerian Perhubungan, mulai 1 Juni 2021 Bandara Jenderal Soedirman dalam status In Active Operation,” ujar Awaluddin di Bandara Jenderal Besar Soedirman dalam siaran pers, Selasa (1/6/2021).

Menurut Awaluddin, fasilitas sisi udara yang siap 100 persen adalah landasan pacu 1.600 x 30 meter dan apron 69 x 103 meter untuk melayani pesawat ATR-72 serta fasilitas PKP-PK kategori 5. Fasilitas  standar pelayanan bandara juga tersedia di terminal penumpang berukuran 20 x 20 meter.

Pada saat itu, dilakukan pula simulasi menyambut operasional perdana penerbangan komersial, termasuk proving flight oleh pesawat ATR 72-600 Citilink Indonesia.

“Bersama stakeholder, AP II sudah menggelar simulasi beberapa kali. Hari ini adalah simulasi terakhir serta komprehensif guna memastikan kesiapan operasional bandara secara keseluruhan. Mencakup penerapan protokol keberangkatan dan kedatangan penumpang, pergerakan pesawat di sisi udara, operasional penerbangan, hingga terkait transportasi darat dan area komersial,” papar Awaluddin.

Simulasi-simulasi dilakukan agar bandara dapat memenuhi ketentuan khusus terkait waktu proses pelayanan di setiap titik layanan. Hasil proving flight QG-1856 itu, proses keberangkatan membutuhkan waktu 14 menit dari titik awal layanan bandara. Sementara proses sejak penumpang mendarat hingga keluar terminal membutuhkan waktu 30 menit.

“Layanan di Bandara Jenderal Besar Soedirman telah memenuhi ketentuan sesuai PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa,” ujar Awaluddin.

Foto: AP II