Bagasi Lion Air dan Wings Air Berbayar Setelah 14 Hari Sosialisasi
Menyusul dikeluarkannya kebijakan maskapai Lion Air dan Wings Air pada Kamis (3/1/2019) lalu untuk menghapus layanan bagasi gratis, Ditjen Perhubungan Udara memberikan waktu 14 hari kepada kedua maskapai untuk melakukan sosialisasi sebelum menerapkan layanan bagasi berbayar.
Sosialisasi dilakukan terhitung sejak perubahan standard operating procedure (SOP). Setelah itu kedua maskapai afiliasi Grup Lion Air itu beru dapat mulai memungut biaya atas bagasi tercatat penumpangnya.
Persetujuan perubahan SOP pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri Lion Air dan Wings Air diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara hari ini (Selasa, 8/1/2019).
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat.
“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu dua minggu atau 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, ground handling, para agen penjualan tiket maupun kepada masyarakat pengguna jasa,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti hari ini.
Polana menjelaskan, dengan disetujuinya pelaksanaan perubahan SOP pelayanan penumpang, kedua maskapai wajib melakukan empat hal.
Kedua maskapai harus memastikan distribusi dokumen perubahan SOP pelayanan penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen. Lalu melakukan sosialisasi perubahan SOP pelayanan penumpang kepada pengguna dan koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Berikutnya kedua maskapai wajib memastikan berjalannya proses penanganan keluhan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir, Lion Air dan Wings Air harus memastikan langkah inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja operasi.
Dengan dilakukannya hal-hal tersebut, Polana berharap perubahan ketentuan yang dilaksanakan kedua maskapai dapat dipahami masyarakat dan penerapannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Related Post
More Stories
KNKT: Pelayaran Kapal Ikan Harus Segera Dibenahi, Cegah Kebakaran Kapal di Pelabuhan Perikanan
Ada 483 insiden kecelakaan kapal perikanan Indonesia pada kurun waktu 2018-2021. Demikian yang tercatat di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)....
Garuda Mulai Mengembalikan Pesawat Bombardier CRJ-1000
Secara bertahap, Garuda Indonesia mulai mengembalikan pesawat Bombardier CRJ-1000, yang pernah dioperasikannya sejak tahun 2013. Hal ini merupakan bagian dari...
NC212i PTDI Terbang Ferry, Dipesan Thailand untuk Jadi Pesawat Rainmaking
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyerahkan satu NC212i, yang dipesan Thailand untuk dioperasikan Department of Royal Rainmaking and Agricultural Aviation (DRRAA)....
AirNav Optimalkan Potensi Anak Muda Milenial sebagai Unggulan Pemberdayaan SDM
AirNav Indonesia memiliki mayoritas sumber daya manusia (SDM) berusia milenial. Agar potensi anak muda yang luar biasa ini lebih terekspos...
Usung New Smart Metropolis IKN, Menkominfo Jajaki Penerapan Teknologi Qualcomm
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menjajaki penerapan teknologi Qualcomm, baik untuk smart new capital city di ibu...
Menkominfo Optimis Satelit HBS Beroperasi Komersial pada September 2023
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate optimis, jadwal peluncuran dan operasi komersial Hot Backup Satellite (HBS) berlangsung tepat...