Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas ikan dan hasil perikanan di bandara-bandara yang dikelolanya, Angkasa Pura I (AP I) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penandatangan MoU dilakukan antara Direktur Utama AP I, Faik Fahmi dan Kepala BKIPM KKP, Rina di Kantor Pusat BKIPM, Jakarta, Jum’at (15/3/2019).
Ruang lingkup kerja sama ini antara lain dalam hal penyediaan data melalui Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) ikan dan hasil perikanan yang melalui kargo udara, pemanfaatan mesin x-ray untuk pemeriksaan, hingga penyediaan bimbingan teknis.
“Pengiriman hasil industri perikanan untuk ekspor melalui kargo pesawat udara terus tumbuh setiap tahunnya. Namun pertumbuhan ini juga tak jarang diiringi dengan pengiriman produk perikanan yang tidak sesuai standar ketentuan yang berlaku, bahkan terjadi upaya penyelundupan,” ungkap Faik.
Oleh karena itu, tambahnya, kami mendukung BKIPM untuk membantu mengawasi lalu lintas hasil perikanan melalui pesawat udara di bandara-bandara AP I.
Penandatanganan MoU ini merupakan yang kedua kalinya setelah penandatanganan sebelumnya yang dilaksanakan 17 Februari 2017.
Sebagai informasi, selama periode 2016-2018 tercatat 39 kasus penyelundupan berhasil digagalkan di 13 bandara AP I. hasil laut yang diselundupkan antara lain baby lobster, terumbu karang, telur penyu, kerang hijau, kuda laut, teripang laut, kepiting kenari, kepiting bakau, koral, hingga cangkang kerang kimia.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi yang baik antara BKIPM dan Angkasa Pura I dalam upaya pengawasan lalu lintas ikan,” kata Faik.
Dia menyebutkan, nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan oleh AP I melalui 13 bandara yang dikelola selama 2018 mencapai Rp125juta.
“Kami sangat mengapresiasi usaha dan kerja keras Angkasa Pura I dalam mendukung dan menjaga kekayaan hayati ikan di Tanah Air,” sambung Rina.