Avsec di Semua Bandara AP II Sterilkan Kargo Pesawat dari MacBook Pro

Angkasa Pura II (AP II) menginstruksikan personil Aviation Security (Avsec) di semua bandaranya agar melakukan pemeriksaan intensif terhadap laptop MacBook Pro 15 inci. Hal ini menyusul surat instruksi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan laptop buatan Apple tersebut masuk dalam kargo pesawat maupun sebagai bagasi tercatat.

AP II berupaya menstetilkan bagasi tercatat maupun kargo pesawat dari Macbook Pro model tersebut.

Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector di Security Check Point (SCP) 1 dan 2.

SVP of Corporate Secretary & Legal AP II, Achmad Rifai menerangkan, pemeriksaan SCP 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat. Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge.

“Saat proses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu,” kata Rifai, Sabtu (31/8/2019).

Sejumlah maskapai domestik dan asing sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tersebut.

AP II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu.

Pada Jum’at (30/8/2019) kemarin Kemenhub menerbitkan surat instruksi bernomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 tentang Antisipasi Keselamatan Penerbangan. Isi surat itu menegaskan bahwa MacBook Pro 15 inci masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.

Laptop yang dimaksud adalah Macbook Pro 15 inci produksi tahun 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Pabrikan menemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) pada produk jenis itu yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.