Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa peraturan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal untuk maskapai nasional menunggi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Darmin menyebutkan, para menteri terkait telah menandatangani peraturan tersebut. “Sudah diteken (tanda tangani). Setelah diteken masih ada pengundangan,” kata Darmin di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Pemberian insentif merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi beban operasional para maskapai nasional. Diharapkan dengan langkah ini bisa menurunkan harga tiket pesawat.
Mantan Gubenur Bank Indonesia ini pun meminta para maskapai berbiaya murah untuk menurunkan harga tiketnya paling lambat Senin (1/7/2019) depan.
“Nanti pokoknya Senin kalau enggak ada ya kita tagih,” cetus Darmin.
Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan insentif bagi maskapai nasional. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai.
Sebab, dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya.
Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan.
“Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan menyangkut impor suku cadang,” kata Darmin, Kamis (20/6/2019) lalu.