Pengguna skuter listrik atau otoped di sepanjang jalan utama di Jakarta masih banyak yang tidak memakai helm. Banyak pula yang menaikinya berdua. Ada pula yang menyusuri jalan utama tempat kendaraan bermotor kecepatan tinggi berlalu lintas.
Aturan resmi terkait keselamatan dan keamanan pengguna dan penggunaannya dari Pemda DKI Jakarta memang belum dikeluarkan dan disahkan. Sanksi pun masih minim dan pengawasan nyaris tak ada. Maka Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian skuter listrik itu.
“Pengaturan operasi tersebut, antara lain, pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). Remnya haruslah dapat bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 km per jam dan dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Syarat lainnya, kata Budi, otoped harus dilengkapi dengan sistem lampu dan atau alat pemantul cahaya. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
“Pada kendaraan bermotor yang menggunakan motor penggerak berupa motor listrik, baterai dan motor harus menyatu dengan kuat terhadap unit kendaraan untuk mencegah terlepasnya beberapa komponen ketika beroperasi,” jelas Budi.
Skuter listrik juga harus dapat mengangkut penumpang jika dirancang untuk mengangkut penumpang. Namun jika dirancang untuk satu orang, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Skuter listrik dapat memiliki setang kemudi, pedal dan atau alat pengendali lainnya, yang dapat bekerja secara maksimal.
Budi menambahkan, “Skuter listrik dapat juga dioperasikan dengan dibantu tenaga manusia. Namun tidak diperbolehkan untuk dibawa oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mengemudi.”
Saat ini, skuter listrik dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Hal ini dilakukan seperti yang telah diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, misalnya dioperasikan di jalur sepeda.
Kementerian Perhubungan juga tak menutup mata dengan makin digemarinya skuter listrik itu. Kata Budi, pihaknya akan mengeluarkan peraturan guna mengatur penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.
Dijelaskannya, isi dari SE tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam SE dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud itu, antara lain, berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
“Motor penggerak tersebut adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 km per jam pada jalan datar harus mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum delapan derajat dengan kecepatan minimum 20 km per jam pada segala kondisi jalan,” tutur Budi.