Asal-usul Hanya Boleh Bawa Cairan Maksimal 100 Ml ke Kabin Pesawat

Penerbangan internasional menerapkan aturan yang ketat untuk berbagai jenis barang yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Selain dilarang membawa benda tajam, penumpang juga tidak boleh membawa cairan dalam jumlah tertentu ke kabin pesawat.

Di Indonesia, ketentuan pembatasan cairan yang dibawa ke dalam pesawat diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara pada Penerbangan Internasional.

Pasal 2a dan Pasal 3 ayat (1) bagian a dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa cairan, aerosol, dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus berada dalam wadah maksimum 100 mililiter atau ukuran sejenis.

Sedangkan cairan, aerosol, dan gel yang diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara atau airport duty free shop dan/atau di pesawat udara harus ditempatkan dalam satu kantong plastik transparan ukuran dengan maksimal 1000 ml atau 1 liter dan disegel ulang.

Persyaratan cairan, aerosol, dan gel ini tidak berlaku untuk obat-obatan medis; makanan, minuman, dan susu untuk bayi; serta penumpang yang menjalani diet khusus.

Dalam catatan sejarah, pembatasan cairan yang boleh masuk ke dalam kabin pesawat ini berawal dari tindak terorisme. Mengutip akun Instagram Angkasa Pura, aturan tersebut berangkat dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2006. Pada waktu itu kelompok teroris Plot merencanakan untuk meledakkan pesawat yang terbang dari London, Inggris, ke Amerika Serikat dan Kanada.

Mereka membawa bahan peledak cair yang disimpan di dalam minuman kaleng. Cairan itu mereka bawa sampai ke dalam kabin pesawat.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian Inggris, kelompok teroris ini menargetkan tujuh pesawat yang terbang ke Amerika Serikat untuk diledakkan. Sejak itu peristiwa itulah, cairan yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dibatasi maksimal hanya 100 ml demi keselamatan penerbangan.