Terhitung mulai 1 April 2020, Angkasa Pura I (AP 1) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani di Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak maskapai penerbangan telah sepakat untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan.
“Awal mulanya jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang adalah pukul 06.00 s.d 24.00 WIB yang kemudian berdasarkan Notam nomor : B0817/20 NOTAMN berubah menjadi pukul 06.00 s.d 22.00 WIB,” terang GM AP 1 Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto melalui siaran pers, Ahad (4/5/2020).
Hardi mengatakan, masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan ini selama 30 hari, terhitung sejak 1 April 2020 pukul 23.00 WIB hingga 30 April 2020 pukul 15.00 WIB.
Namun demikian, dia menyebutkan bahwa pembatasan operasional tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi dan keadaan tertentu, seperti darurat bencana wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda.
“Dengan adanya pembatasan jam operasional, saya bersyukur, karena tidak ada penerbangan yang terdampak,” ungkapnya.
Baca Juga:
Penumpang Pesawat di Bandara Sultan Thaha Merosot 7,52 Persen
Penerbangan Turun 50%, 16 Bandara AP 2 Berstatus Operasi Minimum
Sebelumnya, akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan.
Hal ini tentunya juga dimaklumi oleh para pengguna jasa bandara demi kebaikan bersama.
“Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa bandara dan mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara,” terangnya.