Angkutan Laut Nataru 2022: Perketat Persyaratan Penumpang

Pengetatan aturan perjalanan penumpang dengan transportasi laut selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diberlakukan. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Covid-19. Masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Aturan ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19,” ujar Arif Toha, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).

Arif mengatakan, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratnya. “Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat,” katanya.

Aturan yang diperketat itu terkait protokol kesehatan (prokes). Antara lain, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang berusia di atas 17 tahun yang belum vaksin dosis lengkap, apapun alasannya, mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” tegas Arif. Sementara itu, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Arif menambahkan, “Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi covid-19, walaupun dari surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen hasilnya negatif, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Penumpang ini wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.”

Foto: Indoaviation