Angkutan KA Nataru 2022: Dari Pengetatan Prokes Penumpang Sampai Pembatasan Kapasitas

Protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api (KA) perlu diperketat, khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. “Angka kasus covid-19 belakangan ini cukup terkendali. Ini harus kita pertahankan,” kata Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).

Menurut Danto, sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Diperketatnya prokes dalam mobilitas penumpang KA pada masa Nataru adalah untuk menekan penyebaran penularan covid-19.

Hal itu sejalan dengan aturan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran  (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. SE ini resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.


Dalam SE disebutkan, pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan KA antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua. Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap, karena alasan apapun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR  dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin. Kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun, penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Diatur juga kapasitas angkut penumpang KA. Untuk KA antarkota batas maksimum 80%, KA Lokal Perkotaan maksimum 70%, dan KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45%,” papar Danto.

Khusus penumpang KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun. Wajib pula menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Ditjen Perkeretaapian, kata Danto, juga telah melakukan ramp check standar pelayanan minimal di beberap stasiun serta pada rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, termasuk sarana dan KA Inspeksi. Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah di-ramp check.

“Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana,” ungkap Danto.

Foto: PT KAI