TNI Angkatan Udara (AU) dan
PT Angkasa Pura (AP) II tidak lagi memiliki dan mengelola lahan 21 hektare dan fasilitas di atasnya, termasuk Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Lahan dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Naskah berita acara serah terima dilaksanakan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527/PK/Pdt/2015. Sebelumnya pada 20 Juli 2022, dilaksanakan rapat antara TNI AU, AP II, dan PT ATS, yang sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, itu.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AU (Dispenau), Kepala Dispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos, menyebutkan, berdasar putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare dan atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sementara AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Selanjutnya, AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim, akan keluar dari kawasan bandara ini.
Menurut Kadispenau, kesepakatan tersebut sudah melalui proses beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS. “Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim tidak mengganggu pelayanan penerbangan karena sejak Januari 2022, Bandara Halim sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022,” ujarnya.
Kadispenau menambahkan, sesuai putusan MA, selanjutnya TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA. “Di atas lahan 21 hektare itu, saat ini terdapat apron, terminal penumpang, dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan oleh PT ATS, ” jelasnya.
Disampaikan, putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Foto: Indoaviation