Angkasa Pura II Terapkan Social Distancing di Semua Bandaranya

Angkasa Pura II (AP 2) menerapkan konsep pembatasan sosial atau social distancing di bandara-bandara yang dikelolanya guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Implementasi social distancing dilakukan dengan mengoptimalkan ruang yang ada di terminal untuk menciptakan jarak yang dianjurkan bagi penumpang pesawat, khususnya di area tempat berkumpulnya penumpang pesawat.

Contoh penerapan social distancing antara lain; melalui penempelan sejumlah garis kuning berjarak 1 meter di lantai sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.

“Adanya garis kuning itu membuat setiap penumpang berdiri dengan jarak yang aman di setiap titik-titik antrean agar meminimalir risiko penyebaran COVID-19,” kata Presiden Direktur AP 2, Muhammad Awaluddin, Rabu (18/3/2020)

Baca Juga:

Kebijakan Baru, Karyawan AP 2 Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini

Mulai Hari ini Pegawai Garuda Indonesia Kerja dari Rumah

Garis kuning tersebut terdapat di sejumlah area, seperti pos pemeriksaan keamanan (SCP) serta di fixed bridge dan garbarata.

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Perseroan juga menata kembali kursi di ruang tunggu dengan mengutamakan jarak yang cukup antara penumpang.

“Penerapan social distancing melalui garis kuning pembatas antrean, lalu adanya batas berdiri di lift, dan pengaturan kembali kursi di boarding lounge itu sudah diterapkan di bandara-bandara kami seperti Soekarno-Hatta, Depati Amir Pangkalpinang, Supadio Pontianak, Kualanamu, Banyuwangi, dan lain sebagainya,” tandasnya.