IndoAviation – Demi kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia, sangat penting dilakukan divestasi perusahaan tambang asing.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, yang menyatakan bahwa divestasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham 51% dan dialihkan pada negara.

Andre pun yakin, kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.
“Sudah saatnya kekayaan negara dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Demikian juga dengan kekayaan mineral, sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang, kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).
Andre menegaskan, “Cita-cita itu bisa terwujud melalui hadirnya berbagai Proyek Smelter yang sedang fokus dikerjakan dan dipercepat agar nilai jual hasil minerba bisa berlipat ganda melalui program hilirisasi.”
Andre menilai pentingnya Indonesia melakukan penambahan saham pada PT Vale Indonesia (PTVI). Tidak hanya digunakan sebagai kepentingan Vale Indonesia memperpanjang kontraknya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun hal itu juga harus didasarkan kepada kepentingan masa depan bangsa Indonesia sekaligus keberlangsungan pertambangan di Indonesia.
“Penambahan 11% atau 14% tidaklah cukup membuat Indonesia melalui BUMN Holding Tambang, MIND ID dapat memiliki kontrol pengendali atas perusahaan tambang asing itu,” jelasnya.
DPR serta pemerintah, kata Andre, seharusnya mendorong BUMN melalui MIND ID agar bisa menjadi pemilik saham mayoritas sekaligus saham pengendali dengan minimum kepemilikan 40%, bahkan hingga 51%.
Poin penting selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah konsolidasi keuangan. Hal ini perlu dilakukan agar seluruh aset yang berada di kawasan Vale Indonesia dapat tercatat sebagai kekayaan Pemerintah Republik Indonesia, setelah MIND ID menjadi pemilik saham pengendali Vale Indonesia.
“Perihal penambahan kepemilikan saham Vale Indonesia, MIND ID yang saat ini sudah memiliki 20% dan akan menambah 11%, rasanya belum berdampak maksimal untuk sumbangsih BUMN ke Indonesia. MIND ID sebagai perpanjangan tangan negara ini tidak memiliki kuasa penuh karena belum menjadi pemegang saham mayoritas,” tutur Andre.
Selain sebagai pemegang saham mayoritas Vale Indonesia, MIND ID juga perlu memantau jalannya perusahaan, baik dari sisi keuangan seperti perlu adanya konsolidasi, maupun penyerapan tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Penanganan limbah dan kerusakan lingkungan juga perlu menjadi perhatian dan perlu ada peningkatan!” tegas Andre.