Akhir pekan ini tarif kendaraan angkutan logistik golongan IV dan V pada ruas jalan tol Sedyatmo diturunkan. Kebijakan penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya kebijakan ini sempat ditunda untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo.
Secara rinci, besaran tarif yang disesuaikan pada ruas alan tol Sedyatmo sebagai berikut:
- Golongan I mengalami kenaikan menjadi Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000
- Golongan II mengalami kenaikan menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500
- Golongan III tetap Rp10.000
- Golongan IV mengalami penurunan menjadi Rp11.000 dari sebelumnya Rp12.500
- Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp11.000 dari sebelumnya Rp 15.000
Penurunan tarif untuk angkutan logistik ini menjadi insentif bagi kegiatan produktif di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kawasan ini sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah, bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang yang sangat membutuhkan efisiensi waktu, biaya dan jarak.
Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14.30 Km ini merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan tol Sedyatmo. Saat ini di ruas tol tersebut telah ada 64 gardu tol, empat titik top-up tunai, serta 18 mobile reader untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi dan mengurangi kepadatan di gerbang tol.
Jasa Marga juga telah melakukan re-allignment serta pelebaran KM 28-30 dan penambahan lajur di Simpang Susun Penjaringan. Perbaikan saluran drainase juga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir.