Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya terus memberikan informasi terkini kepada stakeholder penerbangan terkait kondisi terakhir di ruang udara yang terpantau terdapat balon udara liar.
Sebelumnya, AirNav juga telah memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN pada Senin (25/5/2020) kemarin.
“NOTAM yang kami terbitkan berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen. Kami memperingatkan agar para pilot yang melewati area ruang udara tersebut berhati-hati,” ujar Pramintohadi.
Baca Juga: Lanud Adisutjipto: Terbangkan Balon Udara Secara Liar Bahayakan Penerbangan
Dia menyebutkan, ketinggian balon udara liar diperkirakan mulai dari 0 – 28.000 kaki, namun dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.
Dijelaskannya, AirNav Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan laporan dari pilot yang menyatakan melihat balon udara di area ruang udara tersebut.
Pramintohadi mengingatkan kepada para pelaku penerbangan balon udara liar bahwa perbuatan yang mereka lajukukan tersebut sangat mengancam keselamatan penerbangan dan sanksi tegas menanti mereka.
“Aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengancam keselamatan penerbangan sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta,” tandasnya.