Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tarif tiket pesawat periode mudik Lebaran 2018. Demikian diungkapkannya dalam rubrik Keynote di dalam E-Magazine AVIANTARA 5 2018.
“Satu hal yang menjadi perhatian kami di masa peak season, dalam hal ini periode mudik Lebaran 2018 adalah masalah tarif tiket pesawat terbang. Biasanya tarif tiket untuk periode peak season, lebih mahal dibandingkan musim low season. Tarif tiket pesawat terbang biasanya juga lebih tinggi dari moda transportasi lain. Hal ini antara lain karena transportasi udara menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh. Namun seiring semakin meningkatnya ekonomi masyarakat, moda transportasi udara pun semakin digemari. Terbukti dari prosentase peningkatan jumlah penumpang yang tinggi dari tahun ke tahun, terutama pada tiap periode libur Lebaran,” demikian tulis Agus Santoso.
Lanjutnya, di tengah popularitasnya, Ditjen Perhubungan Udara berkali-kali telah mengingatkan agar maskapai penerbangan tidak menjual tarif tiket pesawat, terutama untuk mudik dan arus balik lebaran, melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan. Hitungan tarif batas atas dan bawah sudah kami perhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah kami sosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jadi maskapai harus menjual tarif tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
Lebih lanjut, Agus mengimbau kepada masyarakat, agar jika menemukan adanya praktek yang menyimpang tentang tarif tiket pesawat, segera laporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Lebih lengkap tentang pesan Agus Santoso, silakan membaca langsung AVIANTARA Edisi 5 2018 di bawah ini: