Ada Maskapai Terindikasi Langgar TBA di Bandara Sepinggan

Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII Balikpapan mengindikasi bahwa ada maskapai di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan yang melanggar aturan tarif batas atas (TBA).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru tentang TBA melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat Kantor OBU VII melakukan pemantauan pada Ahad (2/6//2019) lalu.

Objek pemantauan adalah seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain; maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink Indonesia, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari Kantor OBU VII untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Bila memang benar ditemukan pelanggaran, Ditjen Perhubungan Udara akan segera melakukan tindak lanjut sesuai PM 78 Tahun 2016.

“Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM  78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” kata Polana di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Sementara itu, Plt Kepala OBU VII, Handoko menegaskan bahwa memang ada temuan maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan dalam KM 106 Tahun 2019. Dia mengatakan, Kantor OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA, namun untuk tanggal 3 juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerja sama yang baik,” terangnya.

Handoko menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.