4 Maskapai Setop Operasi, Garuda Indonesia Tetap Layani Penerbangan

Terhitung mulai 27 Mei hingga 31 Mei mendatang, tiga maskapai Lion Air Group menghentikan sementara operasional penerbangan penumpang rute domestiknya yang dilayani secara berjadwal. Citilink Indonesia juga telah melakukan kebijakan serupa mulai 22 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Lion Air Group berdalih, berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan, hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara.

Lain halnya dengan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini tetap melayani penerbangan hingga saat ini, Jum’at (29/5/2020), meski anak perusahaannya mengambil keputusan yang berbeda.

Meski tetap beroperasi, Garuda Indonesia mengimbau calon penumpangnya untuk memperhatikan secara seksama ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Sebab, sebelum terbang, para penumpang dan dari ke Jakarta harus menunjukkan SKIM dan dokumen lain seperti hasil tes PCR atau rapid test.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi, termasuk memahami secara seksama semua ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/20).

Baca Juga:

Setop Penerbangan, Lion Air Group Dikembalikan Penuh Uang Tiket

Persiapan New Normal, Garuda Indonesia Usul Naikan Tarif Tiket Pesawat

Irfan menyatakan, Garuda Indonesia terus memperketat seluruh protokol kesehatan yang diatur pada lini operasional penerbangan dalam masa pembatasan penerbangan ini. Langkah pengetatan itu juga meliputi ketentuan kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk terbang mengacu ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Permenhub 25 Tahun 2020.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian keluar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik melalui hasil tes kesehatan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test.

Untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta tersebut, calon penumpang dapat mengakses laman resmi corona.jakarta.go.id.

“Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional dilapangan,” tandas Irfan.