4 Direksi Garuda Resmi Dipecat, Dewan Komisaris Tunjuk Penggantinya

Menyusul pemecatan direktur utama maskapai Garuda Indonesia oleh Kementerian BUMN terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Dewan Komisaris memutuskan untuk memberhentikan sementara empat direksi maskapai pelat merah tersebut.

Menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam anggaran dasar perseroan telah menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi,” bunyi keterangan resmi Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang IndoAviation terima Senin (9/12/2019) sore.

Keempat direksi tersebut adalah Bambang Adisurya Angkasa selaku Direktur Operasi, Mohammad Iqbal selaku Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Iwan Joeniarto selaku Direktur Teknik dan Layanan, serta Heri Akhyar selaku Direktur Human Capital.

Untuk menjaga kelangsungan operasional maskapai, Dewan Komisaris menunjuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Utama, plt Direktur Operasi serta plt Direktur Teknik dan Layanan. Sementara Pikri Ilham Kurniansyah ditunjuk untuk menjadi plt Direktur Human Capital serta plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga. Rangkap jabatan tersebut berlaku hingga ada penetapan direksi definitif melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk membantu menjalankan roda perusahaan, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan empat orang pelaksana tugas harian. Mereka adalah Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi; Mukhtaris sebagai Direktur Teknik dan Layanan; Joseph Dajoe K Tendean sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha; serta Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Direktur Human Capital.

Dewan Komisaris juga telah meminta para direksi Garuda Indonesia tersebut untuk segera menggelar RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara anggota-anggota direksi tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.