28 Laporan Pilot, Balon Udara Liar Ganggu Keselamatan Penerbangan

AirNav Indonesia menyebutkan bahwa mereka menerima 28 laporan dari pilot maskapai yang melihat balon liar pada ketinggian bervariasi. Adanya balon udara tersebut mengganggu keselamatan penerbangan.

“Kemarin pada hari pertama lebaran (5/6/2019), kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Novie mengimbau pun masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur ada kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawwal. Untuk mengakomodir tradisi itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah. Ukuran balon maksimum berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Disampaikan Novie, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon.

“Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” ujar Novie.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi menerbangkan balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, AirNav mengadakan festival balon.

“Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikut di festival ini,” terangnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, juga menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.

”PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan,” tegas Polana.

Polana menambahkan, TNI dan Polri juga terus menggelar operasi untuk menangkap balon udara liar dan pelakunya.

“Kami himbau sekali lagi masyarakat untuk tidak menerbangkan balon liar, kalau tidak akan berhadapan dengan hukum. Mari lakukan budaya dengan tidan membahayakan keselamatan pihak lain, apalagi AirNav sudah mewadahi dengan membuat festival,” tandasnya.

Sebagai informasi, AirNav Indonesia akan menggelar festival balon udara di Stadion Hoegeng, Pekalongan pada 12 Juni 2019. Festival serupa juga akan digelar di Wonosobo pada 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.